Laman

Selasa, 23 November 2010

FRED PERRY




 http://www.fredperry.com/men/shirts/contrast-penny-collar-shirt.html



http://www.fredperry.com/

potret wisata pantai delegan

PASIR YANG PUTIH

 
AWAN MENDUNG MENYELIMUTI

                                                     ANAK YANG SEDANG MENCARI KEONG

       
                                  MEMBELAH PANTAI YANG PUTIH BESERTA SANG ANAK

                                                 BERDUA LEBIH ROMANTIS DI PANTAI

                                               MENIKMATI HEMBUSAN ANGIN PANTAI

                                                               AYAH, TUNGGU AKU

BAGUSSSSSSS
 

 
BERGEMBIRA RIA

BERGANDENG BAPAK DAN ANAK

Sabtu, 20 November 2010

Gresik-Balong panggang potret jalanan 20 NOV 2010

BAPAK DAN ANAK BERJUANG

 INDIVIDU

 KE KOMPAKAN

 ARUS LALIN PADAT GRESIK

 CEWEK TURUN K JALAN DEMI MERAIH KEMENANGAN

                                                             IBU-IBU PKK TURUN K JALAN

KAKEK MENINGGALKAN NENEK DEMI MASA DEPAN KELUARGANYA
 
 PATANG MEYERANG DI GODA PARA LELAKI

                                                                     ANAK MERAPI

 
WIRO SABLENG BESERTA PENGIKUTNYA

MBAH MARIJAN BESERTAI ISTRI
 

 CLUB 

DADA I LOVE YOU


TANPA ALAS RELA BERKORBAN DEMI KEMENANGAN


  KEPOLISIAN SIAGA 1

Minggu, 14 November 2010

UUD LALU LINTAS 2010

Sebelum dirazia perlengkapi kendaraan Anda. Sebagai contoh, mobil yang tidak ada kotak P3K bisa dikenakan denda Rp 250.000 atau pidana 1 bulan (Pasal 278). UU yg sudah di-sign pak SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:





Ketentuan di pasal lain:

Pasal 107

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.



Pasal 293

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam



Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).



Pasal 278

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyakRp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 279

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).



Pasal 285

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor

beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat

pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling

banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).



Pasal 291

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).



Pasal 293

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak

Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).


ati ati gan

Jumat, 29 Oktober 2010

Adu dua DSLR 6 jutaan : Nikon D3000 vs Sony A330

Kali ini saya coba bantu anda yang kebetulan punya dana 6 jutaan dan sedang mencari DSLR kit keluaran terbaru. Sebagai pengantar, dana 6 juta untuk membeli DSLR tentu akan berakhir pada sebuah kamera entry level dengan lensa kit, dimana untuk sebagian besar pemula di bidang fotografi, subetulnya sih sudah amat mencukupi. Mengapa hanya saya pilihkan Nikon D3000 dan Sony A330? Karena Canon 1000D kit yang dijual di bawah 5 juta, meski cocok untuk pemula, kini umurnya sudah cukup tua (dan saya sedang menantikan hadirnya penerus 1000D ini). Karena Pentax K-m juga punya kisah yang sama seperti Canon 1000D, sementara Pentax K-x harga jualnya agak mahal yaitu 7 juta lebih sedikit. Karena juga Olympus idaman saya, E-620, masih dijual di kisaran yang sama dengan Pentax K-x tadi. So tinggallah dua bintang baru di kelas murah ini, D3000 dan A330 yang punya bandrol harga mirip, yang akan kita bahas kali ini.

Nikon D3000

Nikon D3000 merupakan penerus D60 yang dipasang modul AF baru dengan 11 titik AF, dari sebelumnya 3 titik. Lain dari itu semua aspek hampir sama, seperti sensor CCD 10 MP, tanpa live-view, tanpa movie, tanpa bracketing dan tanpa motor AF di bodi. Jadi D3000 bukanlah semata-mata kembaran D5000, justru D5000 bisa dibilang adalah strip-down dari D90 karena bersensor sama dan sudah punya HD movie. D5000 juga bukan penerus D60, karena justru D3000 inilah penerus D60 yang sesungguhnya.

Sony A330

Sony A330 juga merupakan penerus A300 yang hanya sedikit merubah jeroan tapi banyak merubah tampilan luarnya. Kekuatan Sony terletak di teknologi live-viewnya yang berbeda, yaitu dengan sensor terpisah untuk live-view sehingga proses auto fokus bisa dibuat tetap cepat berbasis phase-detect. Kenyamanan live-view semakin terasa dengan dibuatnya layar LCD yang bisa dilipat untuk angle sulit. A330 sendiri masih memakai jeroan 10 MP CCD, 9 titik AF dan sistem stabilizer pada sensor untuk memastikan fungsi peredam getar akan berfungsi pada semua lensa yang dipasang.

Nikon D3000 (kiri) vs Sony A330 (kanan)
Nikon D3000 (kiri) vs Sony A330 (kanan)

Nikon D3000 vs Sony A330

Pertama, inilah hal-hal yang menjadi kesamaan pada keduanya :
  • harga jual hampir sama (6 juta plus lensa kit)
  • sensor CCD 10 MP
  • lensa kit dengan spek sama (18-55mm, f/3.5-5.6, motor micro SWM/SAM)
  • rentang ISO sama (100-3200)
  • sama-sama ada anti debu pada sensor
  • shutter max-min sama (30 detik sampai 1/4000 detik)
  • ada fitur peningkat dynamic range (ADL/DRO)
  • memakai memori SD card dan baterai Lithium
Lalu inilah keunggulan D3000 dibanding A330 :
  • titik fokus pada D3000 lebih banyak dan akurat (plus 3D AF)
  • sedikit lebih cepat dengan 3 fps (A330 2,5 fps)
  • layar LCD sedikit lebih lega (3 inci) meski fix
  • finder sedikit lebih besar (0.8x vs 0.78x)
  • flash on-board lebih bertenaga, sync lebih cepat (1/200 vs 1/160 detik)
  • menu lebih mudah dipahami oleh pemula
  • desain bodi yang lebih ergonomis khas Nikon
  • jaminan teknologi Nikon seperti metering yang akurat dan TTL flash yang legendaris
Sebaliknya, inilah keunggulan A330 dibanding D3000 :
  • adanya live-view, dan memakai sensor khusus untuk live-view
  • layar LCD yang bisa dilipat
  • punya stabilizer di dalam bodi (sensor shift)
  • bisa bracketing
  • ada motor fokus di dalam bodi (untuk lensa lawas)
  • ada aksesori vertikal grip resmi Sony
  • dual card slot (SD dan memory stick)
Terakhir, inilah kekurangan keduanya (meski tergolong wajar mengingat kelas DSLR entry level) :
  • keduanya menghasilkan ISO tinggi yang lebih noise dari DSLR lain (ISO 1600 sudah agak jelek)
  • lensa kit sama-sama sulit untuk manual fokus
  • minim kendali dan port eksternal
  • tanpa fitur mirror lock-up
  • kinerja burst lambat (banyak titik AF tapi fps-nya rendah jadi kurang maksimal untuk sport)
  • viewfinder kurang lega
  • resolusi layar LCD tidak sehalus dan setinggi DSLR kelas menengah dengan 920 ribu piksel
  • belum ada HD movie (meski untuk harga segini wajar kalau tanpa ada HD movie)