Famie Didik WB
Selasa, 30 November 2010
Selasa, 23 November 2010
potret wisata pantai delegan
PASIR YANG PUTIH
AWAN MENDUNG MENYELIMUTI
MEMBELAH PANTAI YANG PUTIH BESERTA SANG ANAK
BERDUA LEBIH ROMANTIS DI PANTAI
MENIKMATI HEMBUSAN ANGIN PANTAI
AYAH, TUNGGU AKU
BAGUSSSSSSS
BERGEMBIRA RIA
BERGANDENG BAPAK DAN ANAK
Sabtu, 20 November 2010
Gresik-Balong panggang potret jalanan 20 NOV 2010
BAPAK DAN ANAK BERJUANG
INDIVIDU
KE KOMPAKAN
ARUS LALIN PADAT GRESIK
CEWEK TURUN K JALAN DEMI MERAIH KEMENANGAN
IBU-IBU PKK TURUN K JALAN
KAKEK MENINGGALKAN NENEK DEMI MASA DEPAN KELUARGANYA
PATANG MEYERANG DI GODA PARA LELAKI
WIRO SABLENG BESERTA PENGIKUTNYA
MBAH MARIJAN BESERTAI ISTRI
CLUB
DADA I LOVE YOU
TANPA ALAS RELA BERKORBAN DEMI KEMENANGAN
KEPOLISIAN SIAGA 1
Jumat, 19 November 2010
Minggu, 14 November 2010
UUD LALU LINTAS 2010
Sebelum dirazia perlengkapi kendaraan Anda. Sebagai contoh, mobil yang tidak ada kotak P3K bisa dikenakan denda Rp 250.000 atau pidana 1 bulan (Pasal 278). UU yg sudah di-sign pak SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:
Ketentuan di pasal lain:
Pasal 107
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Pasal 278
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyakRp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 279
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat
pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
ati ati gan
Ketentuan di pasal lain:
Pasal 107
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Pasal 278
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyakRp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 279
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat
pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
ati ati gan
Jumat, 29 Oktober 2010
Adu dua DSLR 6 jutaan : Nikon D3000 vs Sony A330
Kali ini saya coba bantu anda yang kebetulan punya dana 6 jutaan dan sedang mencari DSLR kit keluaran terbaru. Sebagai pengantar, dana 6 juta untuk membeli DSLR tentu akan berakhir pada sebuah kamera entry level dengan lensa kit, dimana untuk sebagian besar pemula di bidang fotografi, subetulnya sih sudah amat mencukupi. Mengapa hanya saya pilihkan Nikon D3000 dan Sony A330? Karena Canon 1000D kit yang dijual di bawah 5 juta, meski cocok untuk pemula, kini umurnya sudah cukup tua (dan saya sedang menantikan hadirnya penerus 1000D ini). Karena Pentax K-m juga punya kisah yang sama seperti Canon 1000D, sementara Pentax K-x harga jualnya agak mahal yaitu 7 juta lebih sedikit. Karena juga Olympus idaman saya, E-620, masih dijual di kisaran yang sama dengan Pentax K-x tadi. So tinggallah dua bintang baru di kelas murah ini, D3000 dan A330 yang punya bandrol harga mirip, yang akan kita bahas kali ini.
Nikon D3000
Nikon D3000 merupakan penerus D60 yang dipasang modul AF baru dengan 11 titik AF, dari sebelumnya 3 titik. Lain dari itu semua aspek hampir sama, seperti sensor CCD 10 MP, tanpa live-view, tanpa movie, tanpa bracketing dan tanpa motor AF di bodi. Jadi D3000 bukanlah semata-mata kembaran D5000, justru D5000 bisa dibilang adalah strip-down dari D90 karena bersensor sama dan sudah punya HD movie. D5000 juga bukan penerus D60, karena justru D3000 inilah penerus D60 yang sesungguhnya.
Sony A330
Sony A330 juga merupakan penerus A300 yang hanya sedikit merubah jeroan tapi banyak merubah tampilan luarnya. Kekuatan Sony terletak di teknologi live-viewnya yang berbeda, yaitu dengan sensor terpisah untuk live-view sehingga proses auto fokus bisa dibuat tetap cepat berbasis phase-detect. Kenyamanan live-view semakin terasa dengan dibuatnya layar LCD yang bisa dilipat untuk angle sulit. A330 sendiri masih memakai jeroan 10 MP CCD, 9 titik AF dan sistem stabilizer pada sensor untuk memastikan fungsi peredam getar akan berfungsi pada semua lensa yang dipasang.
Nikon D3000 vs Sony A330
Pertama, inilah hal-hal yang menjadi kesamaan pada keduanya :
- harga jual hampir sama (6 juta plus lensa kit)
- sensor CCD 10 MP
- lensa kit dengan spek sama (18-55mm, f/3.5-5.6, motor micro SWM/SAM)
- rentang ISO sama (100-3200)
- sama-sama ada anti debu pada sensor
- shutter max-min sama (30 detik sampai 1/4000 detik)
- ada fitur peningkat dynamic range (ADL/DRO)
- memakai memori SD card dan baterai Lithium
Lalu inilah keunggulan D3000 dibanding A330 :
- titik fokus pada D3000 lebih banyak dan akurat (plus 3D AF)
- sedikit lebih cepat dengan 3 fps (A330 2,5 fps)
- layar LCD sedikit lebih lega (3 inci) meski fix
- finder sedikit lebih besar (0.8x vs 0.78x)
- flash on-board lebih bertenaga, sync lebih cepat (1/200 vs 1/160 detik)
- menu lebih mudah dipahami oleh pemula
- desain bodi yang lebih ergonomis khas Nikon
- jaminan teknologi Nikon seperti metering yang akurat dan TTL flash yang legendaris
Sebaliknya, inilah keunggulan A330 dibanding D3000 :
- adanya live-view, dan memakai sensor khusus untuk live-view
- layar LCD yang bisa dilipat
- punya stabilizer di dalam bodi (sensor shift)
- bisa bracketing
- ada motor fokus di dalam bodi (untuk lensa lawas)
- ada aksesori vertikal grip resmi Sony
- dual card slot (SD dan memory stick)
Terakhir, inilah kekurangan keduanya (meski tergolong wajar mengingat kelas DSLR entry level) :
- keduanya menghasilkan ISO tinggi yang lebih noise dari DSLR lain (ISO 1600 sudah agak jelek)
- lensa kit sama-sama sulit untuk manual fokus
- minim kendali dan port eksternal
- tanpa fitur mirror lock-up
- kinerja burst lambat (banyak titik AF tapi fps-nya rendah jadi kurang maksimal untuk sport)
- viewfinder kurang lega
- resolusi layar LCD tidak sehalus dan setinggi DSLR kelas menengah dengan 920 ribu piksel
- belum ada HD movie (meski untuk harga segini wajar kalau tanpa ada HD movie)
Langganan:
Postingan (Atom)